Soal Pelemparan Rumahnya, Sekdes Hamparan Perak Adukan Polsek Hamparan Perak Ke Propam Polda Sumut

Sekdes Hamparan Perak Ari Wibowo, saat berada di Mapolda Sumut, mengadukan kinerja Polsek Hamparan Perak. (Foto : Ist)
Sekdes Hamparan Perak Ari Wibowo, saat berada di Mapolda Sumut, mengadukan kinerja Polsek Hamparan Perak. (Foto : Ist)

transbisnis.com | HAMPARAN PERAK – Sekretaris Desa (Sekdes) Hamparan Perak, Ari Wibowo mengadukan Polsek Hamparan Perak ke Propam Polda Sumut, Rabu (7/12/2022).

Laporan Sekdes Ari Wibowo ke Propam Polda Sumut tersebut terkait kekecewaan terhadap penyidik Polsek Hamparan Perak dalam menangani kasus pelemparan di kediamannya, yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (13/10/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

“Sejak saya buat pengaduan ke Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan sampai sekarang berkas perkara tak kunjung rampung, alias jalan di tempat dan terkesan diabaikan” beber Ari Wibowo.

Dijelaskan Bowo, kasus ini berawal dari pelemparan kediamannya yang belum diketahui secara pasti penyebabnya, pada Kamis (13/10/2022) lalu.

“Peristiwa pelemparan itu terjadi tengah malam tanpa alasan yang jelas. Kaca kaca jendela luluh lantak, lantai dalam rumah berserakan pecahan kaca. Akibatnya keluarga saya setiap malam merasa ketakutan pasca teror yang menakutkan itu,” kata Bowo.

Selanjutnya, terang Bowo, pasca kejadian, ia pun melaporkan kasus pelemparan kediamannya di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ke Polsek Hamparan Perak, dengan Nomor : LP/B/266/X/2022/Sumut, tertanggal 13 Oktober 2022.

“Kasus pelemparan rumah saya sudah lama saya laporkan, sejak tanggal 13 Oktober 2022. Sampai sekarang, sudah dua bulan belum ada kejelasan yang efektif. Begitu juga saksi-saksi saya pun belum dimintai keterangan. Bahkan mereka cuman menyampaikan agak sulit untuk di ungkap,”.ujar Bowo.

“Alasan penyidik kurangnya alat bukti untuk kasus itu. Laporan saya itu, tak jelas juntrungannya. Kinerja penyidik sepertinya belum berpihak ke saya, sebagai tempat berlindung masyarakat untuk mencari keadilan,” sambungnya.

“Alhasil, timbul rasa tak percaya, untuk itu saya menempuh jalan untuk mencari keadilan, saya melapor ke Dit Propam Polda Sumut. Dimana keadilan sesungguhnya, laporan sudah lama, belum tuntas juga. Sekarang terpaksalah mau tidak mau kita buat laporan ke Propam Polda Sumut. Yang saya laporkan tadi, terkait kinerja penyidik yang tidak tuntas dan tidak profesional dalam menangani perkara,” tegas Sekdes yang disapa Bowo.

Menurut Bowo, dalam laporan ke Bid Propam Polda Sumut, dirinya langsung dimintai keterangan oleh petugas SPKT Dit Propam Polda Sumut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Bid Propam Polda Sumut menerima hasil laporan saya, petugas menyecar beberapa pertanyaan dan langsung saya diarahkan ke Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Setelah saya mengarah ke Ditkrimum Polda Sumut, saya dimintai keterangan oleh petugas Wasidik Ditkrimum Poldasu IPDA Firman,” ucapnya.

“Setelah diminta keterangan, pak Firman langsung menelpon Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, menanyakan hal laporan saya. Awalnya ke propam Polda Sumut, disitu dimintai keterangan oleh petugas piket di dalam. Tak berapa lama saya diarahkan ke Wasidik Ditkrimum Polda. Wasidik Ditkrimum IPDA Firman menelpon salah satu Panit di Polsek Hamparan Perak untuk segera menindaklanjuti laporan terkait pelemparan rumah saya,” tambah Bowo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *