transbisnis.com | LABUHAN DELI – Oknum perangkat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga terlibat di pusaran mafia kasus penyerobotan tanah milik Merawati terletak di Dusun 2 Desa Helvetia.
Diketahui, berdasarkan Surat Keterangan, Nomor : 592.2/0157/II/2006, yang ditandatangani Kepala Desa Helvetia, Untung DS, tanah seluas 5.600 M2 terletak di Dusun II Desa Helvetia merupakan milik Merawati.
Namun pada kenyataannya saat ini lahan yang dinyatakan milik Merawati tersebut sebagian telah diserobot dengan terbitnya Surat Hak Milik (SHM) No.02313 atas nama Budi Kartono, yang diduga dilakukan mafia melibatkan oknum aparat Desa Helvetia.
“Tanah kami berkali-kali diklaim menjadi hak orang lain. Dan anehnya SK Camat yang kami miliki ditimpa oleh terbitnya SHM,” beber Merawati, didampingi kuasa hukum Andi Adianto, SH, dari Adianto Coorporate Law Office, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Untuk itu kata Merawati, ia melalui kuasa hukum Adianto Coorporate Law Office bakal menggugat SHM No.02313 atas nama Budi Kartono, di Dusun II , Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Hal senada juga disampaikan Rahmadsyah selaku ahli waris, dimana tanah seluas 5.600 M2 di Dusun II, Desa Helvetia milik Merawati dengan alas hak SK Camat saat ini luasnya telah berkurang dan hanya tersisa sekitar 2.674 M2.
“Inilah nyatanya. Malah saat pemilik tanah mau menjual terkesan dihalang-halangi terus,” terang Rahmadsyah.
Rahmadsyah dan keluarga ahli waris, meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera mengusut dan menindak pelaku yang jelas telah merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Kami minta kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak agar menindak semua pelaku permainan tanah sampai keakar-akarnya di Labuhan Deli,” pinta Rahmadsyah.
Sebelumnya lahan Merawati telah berkali-kali berperkara dengan pihak lain baik ditingkat PTUN sampai MA, salah satunya adalah dengan Rakio yang merupakan pensiunan PTPN II.
Dugaan keras ada keterlibatan perangkat desa maupun pegawai kecamatan dalam persoalan tanah milik Merawati, di Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Diketahui Sekdes Helvetia Komaruddin juga pernah membubuhi tandatangan sebagai saksi pada surat keterangan tertanggal 20 Februari 2006 terkait tanah Merawati saat Kades Helvetia, Untung DS.
Terkait persoalan tersebut Camat Labuhan Deli, Eddy Siregar, yang dikonfirmasi awak media, melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan tanggapan.
Ironisnya, pertanyaan yang dilayangkan melalui WhatsApp terkesan diabaikan dan hanya dibaca.***