transbisnis.com | MEDAN – Kasus dugaan pemalsuan surat dengan pelapor Hermawan selaku ahli waris almarhum Lasdi Arman yang ditangani Polres Pelabuhan Belawan tampaknya mengambang selama kurun waktu hampir 1 tahun.
Hal ini dibuktikan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, nomor : STTLP / 719/XII/2021/SPKT Hari Kamis, sekira pukul 22: WIB, tertanggal 30 Desember 2021, dengan pelapor Hermawan, SH, dan terlapor Suher, atas dugaan tindak pidana ‘Pemalsuan Surat’.
Hermawan selaku ahli waris mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat ini terjadi setelah almarhum Lasdi Arman sebagai pemilik perusahaan PT. Kartika Mandiri Persada (KMP) yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja pada PT. Medan Baja Indo dan PT. Medan Meisindo, meninggal dunia.
Setelah meninggal orangtuanya sambung Hermawan, terlapor berinisial S, pun mengambil alih perusahaan PT KMP dengan menerbitkan dokumen pemberitahuan kepada dua perusahaan rekanan, dimana isinya menyatakan tidak dibenarkan/diizinkan, pihak selain terlapor S sebagai Manager Operasional untuk mengawasi/memasuki kawasan di kedua perusahaan tersebut.
“Dalam kasus pemalsuan surat seperti yang kita laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, terlapor S diduga memalsukan tanda tangan orang tua saya almarhum Lasdi Arman,” ungkap Hermawan, SH.
Hermawan menambahkan akibat yang dilakukan oleh terlapor, pihak keluarga merasa dirugikan dengan kehilangan kontrak kerja dan omset perusahaan yang selama ini telah terjalin.
Tak hanya itu kata Hermawan, pihak keluarga selaku ahli waris, juga tidak dapat mengintervensi perusahaan KMP, yang telah menjalin kontrak dengan kedua perusahaan PT. Medan Baja Indo dan PT. Medan Meisindo.
“Dalam hal ini, pihak keluarga selaku ahli waris telah merasa dirugikan oleh terlapor S, berupa kehilangan kontrak kerja dengan PT. Medan Baja Indo dan PT. Medan Mesindo, serta pemasukan perusahaan berupa materi yang diperkirakan mencapai 2 Milyar, dengan omset sekitar Rp160 Juta/bulan jika tidak diputuskan kontrak kerja tersebut,” tutur Hermawan.
“Kemudian, akibat pemalsuan tandatangan tersebut, pihak keluarga tidak bisa mengintervensi perusahaan sehingga kehilangan omset,” tegas Hermawan.
Sementara adik Hermawan, Anita yang termasuk dalam ahli waris almarhum Lasdi Arman, menuturkan bahwa SP2HP kasus ini telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada bulan September 2022 yang lalu.
Begitu juga halnya hasil uji laboratorium forensik Polda Sumut yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2022 dan menyatakan kedua dokumen yang ditandatangani tersebut adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan atas nama Lasdi Arman.
“Pihak keluarga menyayangkan proses hukum dalam kasus ini, padahal kedua dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik Polda Sumut, namun hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka,” keluh Anita
Seperti diketahui, pemalsuan tanda tangan, telah tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, yang coba dikonfirmasi transbisnis.com, terkait kasus dugaan pemalsuan surat tersebut, melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban.
Bahkan hingga berita ini dirilis, pesan yang dilayangkan ke nomor WhatsApp 08217424**** dalam waktu 1×24 jam, belum dibaca Kapolres Pelabuhan Belawan.***