Gawat! Pengusaha Judi Dadu Terbesar Paya Bakung Kebal Hukum

Judi dadu
Ilustrasi, Judi dadu

transbisnis.com | DELI SERDANG – Gawat! Pengusaha judi dadu terbesar di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, kebal hukum.

Hal itu terbukti dengan beroperasinya kembali lapak judi yang sempat tutup dampak dari dipublikasikan beberapa media pada pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, pasca tutup tersebut untuk mengelabui publik dan aparat kepolisian, sang bandar judi dadu pun memindahkan lokasi arena judi ke kawasan bantaran sungai.

“Hari Sabtu (27/5/23) malam dia buka lagi pak, ramai pemain, masih di lokasi dekat warung namun lapaknya saja pindah di bantaran pinggir sungai” kata salah satu warga setempat, Senin (29/5/2023) kemarin.

Bahkan menurutnya, akibat arena judi dadu itu tutup sang oknum bandar dan para pemain mulai grusa grusu.

Tutupnya arena permainan haram itu sepertinya menjadikan bandar dadu yang disebut sebut berinisial “R” kepanasan dan marah. Bagaimana tidak karena lahan empuk yang menghasilkan cuan banyak diganggu wartawan,” cetusnya.

Sedangkan lanjutnya, di sisi lain warga sekitar mulai merasa tenang dan terbebas dari rasa resah.

“Sejak mulai buka lagi, rasa was was kembali dirasakan warga sekitar,” sambungnya.

Terpisah, salah satu wartawan yang turut memberitakan lokasi judi dadu milik R, mengakui mendapat aksi teror dari seorang yang diduga suruhan sang bandar judi.

“Seseorang yang tidak dikenal menelpon dengan nada tak bersahabat. Diduga penebar teror itu adalah orang suruhan bandar dan antek anteknya,” bebernya.

“Pelaku teror gelap itu menanyakan perihal namanya kenapa dicantumkan di pemberitaan dan menanyakan kenapa dinaikkan. Pelaku juga menanyakan ada apa rupanya ‘kau dengan si “R” ? ya..sudah jumpa aja nanti kita,” tambahnya, sembari mencontohkan ucapan si penelpon dengan nada keras.

Mendapatkan teror sesat yang cendrung pengancaman itu, wartawan tersebut mengakui tidak sedikitpun merasa gentar, meski kebebasannya sebagai Jurnalis dihalang halangi oleh oknum peliharaan sang bandar judi.

“Tindakan itu jelas melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Ancaman itu sudah dibawa ke rapat Redaksi, direncanakan perusahaan melalui kuasa hukumnya Dahsat Tarigan SH MH akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Melaporkan dan mohon perlindungan ke Ditreserse Polda Sumut,” jelasnya.

Menyikapi persoalan ancaman teror, kuasa hukum Dahsat Tarigan SH MH pun angkat bicara dan berharap kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, agar menjadikan atensi jajaran Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menangkap terduga bandar judi berinisial “R” yang diketahui juga pemilik salah satu Cafe Tuak liar di wilayah garapan Desa Klambir Lima Kebun.

Kapolsek Hamparan Perak melalui Plh Kanit Reskrim Iptu Yossafat Adi Kirana Spd, yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (30/5/23) siang hanya menjawab singkat, “Sedang dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan fungsi lain bang” tulisnya.

Begitu juga, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/23) belum memberikan jawaban hingga berita ini di rilis. (ril/dyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *