Diduga Tanpa PBG, Pembangunan Perumahan Kapling Pesona di Medan Marelan Mulus Berjalan

Pembangunan perumahan di areal Kaplingan Pesona Kecamatan Medan Marelan yang diduga tanpa PBG mulus berjalan.
Pembangunan perumahan di areal Kaplingan Pesona Kecamatan Medan Marelan yang diduga tanpa PBG mulus berjalan.

transbisnis.com | MEDAN – Diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan perumahan di areal Kaplingan Pesona Kecamatan Medan Marelan mulus berjalan.

Hal itu terungkap saat awak media menyambangi areal lokasi perumahan Kaplingan Pesona yang terletak di Jalan Pusara Link 3 Kel Terjun, Kec Medan Marelan, dimana dari beberapa rumah yang masih dalam tahap pembangunan tidak ditemukan papan plank PBG.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan pembangunan perumahan di areal Kaplingan Pesona yang diduga tidak mengantongi PBG sebagai syarat dalam proses mendirikan sebuah bangunan tersebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan dari instansi terkait.

Bahkan ironisnya diduga ada oknum-oknum yang membeking pembangunan perumahan Kaplingan Pesona termasuk juga salah seorang pegawai Kecamatan Medan Marelan.

Menyikapi persoalan itu, upaya konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, kepada salah seorang yang disebut-sebut merupakan pihak pengembang pembangunan perumahan Kaplingan Pesona, berinisial LN, pada Kamis (10/8/2023), hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban.

Begitu juga konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp kepada salah seorang oknum Kecamatan Medan Marelan berinisial ZN, dengan hanya membalas kalau dirinya tidak ada wewenang masalah bangunan.

“Maaf aku egak bisa informasi karena egak ada wewenang aku masalah bangunan,” tulisnya singkat.

Seperti diketahui perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomorb16 Tahun 2021.

PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

Di Indonesia kegiatan mendirikan bangunan merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif.

Setiap orang bisa mendirikan bangunan di atas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen legal terlebih dahulu.

Salah satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau yang biasa dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu.

Sama halnya PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *